Padang

Pelaku Usaha Beromzet Rp2 Miliar Jadi Binaan Dinas Koperasi dan UKM Padang

×

Pelaku Usaha Beromzet Rp2 Miliar Jadi Binaan Dinas Koperasi dan UKM Padang

Sebarkan artikel ini

“Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan kriteria UMKM berdasarkan modal usaha dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Sementara usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Adapun usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Baca Juga  Mahyeldi Menjadi Tamu Istimewa Presiden Jokowi

Teddy mengimbau para pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, kafe, dan toko, agar menerima petugas pendataan dengan baik.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ujarnya.

Ia berharap pendataan tersebut dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan yang lebih tepat dalam mendukung pengembangan UMKM di Kota Padang.

“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” tuturnya.

Baca Juga  Kota Padang Masih PPKM Level 4, Ini Kata Wali Kota Hendri Septa