SIJUNJUNG, HANTARAN.CO – Upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung terus digencarkan.
Tim gabungan dari Polda Sumbar, Polres Sijunjung, dan Kodim 0310/SSD kembali bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, menyusul maraknya aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
Setelah sebelumnya melakukan penelusuran di kawasan Batang Kuantan dan Batang Palangki, tim kembali melanjutkan operasi dengan menyisir aliran Sungai Batang Ombilin pada Selasa (25/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan aparat dalam menekan aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sijunjung.
“Kemarin tim sudah turun melakukan penertiban di sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi aktivitas PETI. Kali ini kami kembali bergerak untuk menelusuri dan menertibkan aktivitas PETI di sepanjang Batang Ombilin,” ujarnya.
Dalam proses penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan satu unit box yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal.
Peralatan tersebut ditemukan di kawasan Pulau Sprei, Jorong Mangkudu Kedap, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Menurut Hendra Yose, lokasi penemuan box tersebut berada tidak jauh dari lubang yang diduga baru digunakan sebagai area aktivitas penambangan ilegal.
“Satu unit box itu ditemukan dekat lubang yang disinyalir baru beroperasi untuk aktivitas PETI di lokasi tersebut,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala melalui kerja sama lintas instansi guna meminimalisir aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung.
Selain tindakan penegakan hukum, aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI.












