PADANG, hantaran.co–Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu di Pasar Raya Padang. Uang palsu tersebut diedarkan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan barang bukti uang palsu senilai Rp4 jutaan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ODGJ itu berinisial RE (44) warga Cendana Mata Air, RT.01 RW.06 Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Barang bukti uang palsu senilai 4 jutaan, dengan pecahan uang 50 ribuan,” ujar Rico, Selasa (17/8).
Rico mengatakan, penangkapan pelaku berawal dibelanjakannya uang palsu itu di salah satu Toko di Pasar Raya. Pasalnya, uang tersebut jauh berbeda dengan uang asli.
“ODGJ ini membeli sebuah gitar, karena bentuk uang sangat berbeda dengan uang asli, makanya pemilik toko mengetahui langsung uang tersebut palsu, karena berbahan dasar dari kertas HVS. Kemudian melaporkan ke Polresta Padang,” katanya.
Lebih jauh Rico mengatakan, polisi langsung melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku dan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang pelaku mengalami gangguan jiwa.
Dijelaskannya, uang palsu tersebut di buat di tempat fotokopi dengan menggunakan fotokopi warna, dengan alasan dipergunakan untuk mainan. Namun sayangnya uang tersebut malah digunakan untuk belanja.
“Setelah diamankan dan dimintai keterangan, ternyata pelaku memang mengalami gangguan jiwa. Hal ini juga dibuktikan telah didatangkan orang tua pelaku dan RT setempat, bahwa memang pelaku ini mempunyai riwayat gangguan jiwa,” katanya lagi.
Rico juga mengatakan, pelaku yang mengalami gangguan jiwa tersebut, pihaknya akan mengenakan pasal 44 namun pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Selain itu, kami juga telah meminta pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan agar pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar