SOLOK, hantaran.co — Tiga orang pengedar uang palsu (Upal) berhasil disikat jajaran satuan reserse kriminal Polres Solok di jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (2/11/2020). Bersama pelaku, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp14,6 juta.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, mengungkapkan, penangkapan kepada komplotan pelaku terkait memalsukan, menyimpan, membelanjakan mengedarkan Rupiah (uang palsu) ini berawal adanya laporan pengaduan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 di Polsek Kubung.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020. Tak menunggu lama, dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku di jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo.
“ Sekira pukul 15.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang pelaku beserta barang bukti uang palsu yang ditemukan di kamar pelaku,” terang Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Selasa 03 November 2020.
Ketiga pelaku masing-masing NA (36) seorang petani asal Sawah Tangah, Kecamatan Priangan, Kabupaten Tanah Datar, F (17) seorang ex pelajar asal Gunung Pangilun, Kota Padang, dan R (36) pekerjaan ibu rumah tangga asal Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa 19 (sembilan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 19 (sembilan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak depan dan belakang yang sudah di-print dan belum dipotong.
Kemudian 31 (tiga puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak belakang yang sudah dipotong, 107 (seratus tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak depan yang sudah dipotong, lem, amplas, gunting, penjepit kertas penggaris. “Total uang palsu yang berhasil diamankan sebesar Rp14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupiah),” bebernya
Setelah itu ke 3 (tiga) orang pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.” Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya. (*)
Wandi Malin/hantaran.co