PADANG, hantaran.co – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang diperkosa oleh N (36), yakni paman dari korban. Akibat aksi bejatnya, korban sudah hamil lima bulan.
Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“N kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan pada Senin (31/01/2022) sekitar pukul 17.00 kemarin tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (03/2).
Insiden pencabulan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, di dalam selah satu kamar hotel di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Jadi awalnya itu, pelaku mengajak korban ke hotel melakukan persetubuhan. Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah sebanyak 5 kali,” ujarnya.
Modus pelaku melakukan persetubuhan, sambung Rico, dengan cara membujuk korban akan mengembalikan perawan korban dengan cara mengurut kemaluannya.
Rico mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban atas perbuatannya bejat paman korban. Kemudian setelah didapati informasi dari anak korban tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Rico menambahkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang – Undang.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar