PADANG, hantaran.co – Seorang perempuan penyandang disabilitas diduga telah menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya merupakan seorang kakek berusia 65 tahun.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pelaku berinisial R seorang buruh tani telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
“Pelaku diamankan di Kecamatan Kuranji. R ini diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya,” katanya, Kamis (30/12/2021).
Dikatakannya, tindakan perkosaan
yang dituduhkan diketahui terjadi pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korban berusia 22 tahun yang penyandang disabilitas di ladang jagung,” katanya lagi.
Rico mengatakan, kejadian tersebut diketahui oleh pelapor berinisial J yang diberitahukan oleh seorang saksi saat melihat korban sedang berdua di lokasi dengan pelaku. Kemudian, pelapor bertanya kepada korban apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Lalu korban bercerita kepada pelapor bahwasanya pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak patut layaknya suami-istri,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanitreskrim unit IV (PPA) Satreskrim Polresta Padang, memerintahkan Kasubnit I unit PPA berserta personelnya untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diamankan di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 286 KUH Pidana.
Fardi/hantaran.co
Komentar