PADANG, hantaran.co – Keluarga Syafrial alias Poron (43) yang meninggal gantung diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Agam didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengadu terkait adanya kejanggalan kematiannya, Selasa (18/1).
Diketahui, pihak keluarga menemukan adanya kejanggalan tersebut saat memandikan jenazah korban dalam kasus bunuh diri itu, yaitu adanya bekas memar hampir di seluruh tubuh korban.
“Kami datang ke Komnas HAM untuk menyelidiki kasus keluarga kami meninggal kenapa. Kami temukan kejanggalan yaitu luka memar di bagian wajah, tangan, pinggang, punggung, dan kepala saat jenazah tiba di rumah,” kata Ipar korban Erman bersama keluarga saat ditemui di Komnas HAM, Selasa (18/1).
Dikatakannya, awalnya pihak keluarga langsung menyelenggarakan jenazah korban. Namun karena melihat kejanggalan akibat kematian korban akhirnya keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian ini dengan mendatangai Komnas HAM Sumbar dan meminta bantuan terkait pengusutan kejanggalan kematian.
“Kami harap jika korban meninggal karena gantung diri kami ikhlas melepaskan kepergiannya. Namun, jika di luar dugaan kami minta dan menuntut keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan Paron warga Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung meninggal dunia dengan kondisi gantung diri di dalam sel binaannya, pada Senin (10/1).
Pria yang bekerja buruh tani itu sebelumnya ditahan dan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan dijatuhkan hukuman 5 tahun 4 bulan dan sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.
Kemudian korban sempat kabur dan ditangkap kembali. Usai ditangkap diinformasikan meninggal dunia karena gantung diri. Korban meninggalkan seorang istri dan dua orang anak, satu perempuan dan satu laki-laki yang masih duduk di bangku SD.
(Fardi/Hantaran.co)