AGAM, HANTARAN.Co — Isu pungutan tiket masuk di kawasan Masjid Sirah, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, beredar cepat. Informasi itu menimbulkan kegelisahan, terutama bagi warga yang hendak beribadah. Pemerintah Kabupaten Agam pun angkat suara.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Agam, Khasman Zhaini menegaskan, kabar tersebut tidak benar.
“Masjid Sirah merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Agam yang diperuntukkan sebagai sarana ibadah masyarakat dan tidak dipungut retribusi,” ujarnya, saat dimintai keterangan, Senin (30/3/26).
Menurut dia, pemerintah daerah tidak pernah menetapkan kebijakan pungutan bagi masyarakat yang datang untuk beribadah di masjid yang berada di kawasan pesisir Tiku itu.
Baca juga : Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Satu Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan
Fasilitas tersebut justru dibangun untuk mendukung kenyamanan pengunjung sekaligus memperkuat potensi wisata religi di wilayah tersebut.
Isu Tiket Masjid Sirah Ditepis
“Pemerintah daerah fokus menghadirkan fasilitas yang layak bagi masyarakat dan wisatawan. Bukan untuk tujuan komersial berupa pungutan,” kata Khasman.
Masjid Sirah selama ini dikenal sebagai salah satu titik singgah wisata religi di Kabupaten Agam. Letaknya yang berdekatan dengan kawasan pantai menjadikannya destinasi yang tidak hanya didatangi jamaah, tetapi juga pelancong yang menikmati lanskap pesisir barat Sumatera.
Khasman mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber jelas. Ia meminta publik memastikan setiap kabar yang diterima berasal dari keterangan resmi pemerintah.
“Jangan sampai informasi yang tidak benar menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” katanya. (h/pit)






