AGAM, HANTARAN.Co — Bupati Agam, Benni Warlis menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025. Laporan ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Agam, Senin (30/3).
Paripurna mendengarkan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah ijlni dipimpin Ketua DPRD Agam, Ilham, didampingi tiga wakil ketua, Henrizal, Muhammad Risman dan Aderia.
Sejumlah unsur Forkopimda Plus, Sekretaris Daerah M. Lutfi, serta kepala organisasi perangkat daerah tampak turut menghadiri sidang.
Baca juga : Isu Tiket Masjid Sirah Ditepis, Kadisparpora Agam: Murni untuk Ibadah
Dalam penyampaiannya, Bupati Agam menekankan bahwa LKPj merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Ia merujuk pada kerangka regulasi yang mengatur penyusunan laporan tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Bupati Agam Paparkan LKPj 2025
“LKPj yang kami sampaikan ini menggambarkan capaian indikator kinerja utama dari berbagai dokumen perencanaan daerah. Ini mencakup keberhasilan, tantangan serta langkah strategis yang ditempuh sepanjang tahun 2025,” ujar Benni.
Di balik angka dan indikator itu, terselip upaya pemerintah daerah menjaga transparansi. Benni menegaskan komitmen untuk terus mengevaluasi kinerja perangkat daerah sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik.
Namun, bagi DPRD, laporan itu baru awal dari proses panjang. Ketua DPRD Agam, Ilham menyatakan lembaganya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menguliti isi laporan secara lebih mendalam.
“DPRD akan melakukan pendalaman terhadap seluruh materi LKPj. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi strategis agar penyelenggaraan pemerintahan tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” katanya.
Dikatakan, pmbentukan pansus menjadi mekanisme penting dalam memastikan laporan tidak berhenti sebagai formalitas tahunan, namun menjadi bahan koreksi sekaligus arah bagi kebijakan berikutnya. (h/pit)






