PADANG, hantaran.co – Sidang kedua praperadilan penghentian penyidikan dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli) melalui Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kepada pihak ketiga di Pengadilan Negeri Padang, Khatib Sulaiman, kembali diitunda sampai tanggal 6 Januari 2022.
Penundaan diputuskan oleh Hakim karena jawaban Polda Sumbar atas gugatan belum final.
“Jawaban sudah kami siapkan, tapi belum di-fix-kan Yang Mulia Hakim,” ujar salah seorang anggota termohon dari Polda Sumbar.
Oleh karena itu, Hakim memutuskan untuk menunda sampai hari esok dan merencanakan persidangan akan dilaksanakan secara maraton selama 7 hari ke depan.
Sementara itu, kuasa pemohon Marselinus Edwin mengatakan, upaya praperadilan yang didaftarkan oleh MAKI adalah untuk memperjelas alasan penghentian kasus di Polda Sumbar.
“Kita ini untuk membantu pihak Polda, agar kasus ini bisa bergulir sebagaimana mestinya, sehingga dari jawabannya nanti akan kelihatan alasan Polda Sumbar menghentikan perkara surat permintaan sumbangan Gubernur,” ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumbar yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli) melalui Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumatera Barat kepada pihak ketiga di Pengadilan Negeri Padang, Khatib Sulaiman, ditunda sampai tanggal 5 Januari 2022.
Pantauan wartawan di Pengadilan Negeri Padang, 22 Desember 2021, pihak termohon Polda Sumbar tidak hadir sampai pukul 12 siang. Hakim Juandra SH tetap membuka sidang yang hanya dihadiri oleh MAKI.
“Kami dari pemohon menyatakan kecewa dengan sikap Polda Sumbar yang tidak menghadiri panggilan sidang ini,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin kepada hakim dipersidangan.
Dikatakannya lebih lanjut, dirinya mengaku sangat kecewa karena sudah menjadi kewajiban untuk menghadiri panggilan sidang. Akan tetapi, kata Boyamin, pihak Polda Sumbar yang berada di Kota Padang malah tidak menghormati panggilan Pengadilan.
“MAKI dari Jakarta saja hadir, tapi Polda yang dekat malah tidak hadir,” tuturnya.
Menurut Boyamin, Polda Sumbar harusnya memberikan contoh kepada masyarakat Kota Padang untuk taat dengan hukum, apalagi Pengadilan.
“Pihak kepolisian selalu mengimbau kepada masyarakat untuk memenuhi panggilan, taat hukum, tapi kali ini berbeda. Malah polisi yang tidak memenuhi panggilan. Panggilan dari Pengadilan, bukan dari Boyamin MAKI,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, termohon (Direskrimsus Polda Sumbar) tanpa alasan yang berdasar hukum telah melakukan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi/ Pungutan Liar melalui Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumatera Barat kepada pihak ketiga Tahun 2020 dengan alasan tidak cukup bukti.
“Penyelidikan sudah dihentikan, padahal Dirreskrimsus Polda Sumbar belum melakukan permintaan klarifikasi dan atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumatra Barat,” lanjutnya.
Pendaftaran gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Padang Senin (29/11/2021) dan telah diterima Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara Nomor : 02/Pid.Prap-TPK/2021/PN.PDG.
(Winda/Hantaran.co)