Hukum

Lakukan Penganiayaan dengan Sajam, Residivis Ini Diciduk Polsek Padang Selatan

×

Lakukan Penganiayaan dengan Sajam, Residivis Ini Diciduk Polsek Padang Selatan

Sebarkan artikel ini
penganiayaan
Tersangka kasus penganiayaan saat diamankan di Polsek Padang Selatan, Padang, Selasa (27/10).

PADANG, Hantaran.co – Polisi mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penganiayaan kepada seorang warga dengan sebilah pisau, di jalan Incasi dekat PT Aspalindo, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Senin (12/10) sekitar pukul 14.25 WIB.

Pelaku berinisial OO (20) merupakan mantan narapidana (residivis) warga Jalan Samarinda, Kelurahan Teluk Bayur. Pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap di Pos Satpam PT Aspalindo, Selasa (27/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi nomor :LP/155/B/X /2020/Sektor Padang Selatan tanggal 12 Oktober 2020.

Dikatakannya, pelaku melakukan penganiyaan dengan sebilah pisau terhadap korban atas nama Zeki Arisandi (37) di sekitar PT Aspalindo.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Pelaku ini memang seorang preman yang sering melakukan pemalakan dan sudah banyak meresahkan masyarakat,”ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)