PADANG, Hantaran.co – Seorang pria berinisial AS (29) warga Jalan Jati Bawah Buluh, RT003 RW005 Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Padang, saat nyabu, Rabu (13/1).
“AS kami tangkap sedang asik memakai sabu di dalam kontrakannya, sekitar pukul 21.10 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, Kamis (14/1).
Dikatakannya, penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polresta Padang.
Dari penangkapan AS, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu plastik klip bening berisikan lima paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet.
Kemudian, satu plastik klip bening berisikan empat paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu. Lalu, satu unit timbangan digital dan satu unit HP.
“Adapun berat kotor barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut ialah 2,24 gram,” ujarnya.
Selain AS, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta juga mengamankan seorang pria berinisial WHJ (29) warga Gang Bambu Tepi Sungai Jirak, RT002 RW008 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
“WHJ kami tangkap saat sedang tidur di rumahnya, sekitar (22/1),” ujarnya.
Dari tangan WHJ, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat dua paket terbungkus yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing di balut dengan plastik hitam.
Kemudian, satu buah boneka warna hijau, dan satu unit Handphone Android merk OPPO warna hitam. “Adapun berat kotor batang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut ialah 7,07 gram,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar