CIREBON, hantaran.co – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota Jawa Barat, menangkap seorang tukang parkir yang diduga menjadi kurir sabu.
Dikutip Kompas.com, tukang parkir ini bertugas mengambil sekaligus mengirim pesanan sesuai perintah seorang narapidana yang berada di Lapas Khusus Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyebut, terduga pelaku berinisial UJ. Dia berperan sebagai kurir atau pengambil sekaligus pengantar sabu ke konsumen. UJ mengirim pesanan atas perintah SAS, yang saat ini mendekam di Lapas Gintung Kabupaten Cirebon.
“Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti sabu tersangka dapatkan dari SAS yang merupakan warga binaan dari lapas narkotika Gintung Cirebon. Kami sudah menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujar Fahri saat gelar perkara, Selasa (13/9/2022).
Fahri mengatakan, pelaku UJ dengan SAS merupakan teman. Keduanya saling berkoordinasi dan berkomunikasi terkait pengambilan sekaligus pengiriman barang (sabu) tersebut. Sabu yang didapat UJ dari jaringan SAS diberikan melalui sistem tempel di beberapa tempat.
Kemudian UJ mengambil barang itu, meraciknya, serta mempersiapkan barang yang akan dikirimkan ke pembeli. Pembeli juga merupakan pelanggan SAS, sehingga UJ hanya bertugas mengirimkan saja.
Saat penangkapan awal di sekitar kawasan Katiasa beberapa waktu lalu, polisi mengamankan sembilan buah paket sabu seberat 4,50 gram dari dalam tas UJ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan narkoba yang masih disimpan di kosan UJ.
Akhirnya, polisi kembali mendapatkan delapan paket besar sabu yang masing-masingnya berjumlah 48,59 gram. Beberapa alat yang diduga digunakan dalam transaksi barang haram ini juga ikut disita.
Fahri menyebut, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota akan melaporkan SAS, yang merupakan narapidana di Lapas Gintung, kepada pihak terkait. Polisi juga sedang mendalami terkait asal usul barang tersebut dari Purwakarta.
Terhadap UJ, polisi menjerat dengan pasal 112 dan 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun penjara dengan denda 10 miliar.
hantaran/rel
Komentar