Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengendalian dan pengawasan dalam proses penghitungan KKD. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan, sementara TAPD Kabupaten Lima Puluh Kota disebut tidak cermat dalam menghitung kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, serta TAPD Kabupaten Lima Puluh Kota tidak cermat dalam menghitung Kemampuan Keuangan Daerah sesuai ketentuan,” demikian kutipan dalam LHP BPK.
Meski demikian, BPK mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lima Puluh Kota agar memerintahkan TAPD melakukan penghitungan ulang KKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkannya kembali melalui Peraturan Bupati sebagai dasar pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Temuan ini menjadi catatan penting dalam tata kelola keuangan daerah, mengingat kesalahan penghitungan yang dilakukan TAPD tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menyebabkan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah yang akhirnya harus dikembalikan oleh pimpinan dan anggota DPRD.






