Hukum

Kejari Pessel Eksekusi Terpidana Korupsi PNPM-MPd UPK Bayang Utara ke Lapas Padang

×

Kejari Pessel Eksekusi Terpidana Korupsi PNPM-MPd UPK Bayang Utara ke Lapas Padang

Sebarkan artikel ini

Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa. Apabila tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.

Namun jika terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang dapat dilelang, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Abrinaldy mengatakan, majelis hakim dalam putusan kasasi juga menyatakan PGL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Simpan Sabu di Depan Kantor Wali Nagari Kinali, Pria Ini Diciduk Polisi

Selain pidana badan dan denda, terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.186.686.000 subsidair satu tahun enam bulan kurungan.

“Eksekusi yang dilakukan pada hari ini adalah eksekusi badan berupa pelaksanaan putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana PGL,” katanya.

Menurut Abrinaldy, sebelum putusan inkracht, PGL tidak berada dalam status tahanan. Karena itu, Tim Eksekutor Kejari Pesisir Selatan melakukan penjemputan terhadap terpidana untuk selanjutnya diantarkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang.

Baca Juga  Diduga sebagai PSK dan Muncikari, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Satpol PP Pessel

Langkah eksekusi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi PNPM-MPd UPK Bayang Utara.