PADANG, hantaran.co — Tiga terdakwa pencemaran nama baik Anggota DPR RI, Mulyadi, Rozi Hendra, Eri Syofiar, dan Robby Putra Eryus, dintuntut berbeda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (21/10/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman sembilan, sebelas, dan tujuh bulan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rozi Hendra selama sembilan bulan dan terdakwa Eri Syofiar selama sebelas bulan,” kata JPU Hery Suroto bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya.
JPU berpendapat, terdakwa Rozi Hendra dan terdakwa Eri Syofiar melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19, tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI nomor 11tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Perbuatan terdakwa, membuat Mulyadi tercemar nama baiknya,” ujar JPU.
Sementara itu, untuk terdakwa Robby Putra Eryus, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan. JPU menilai, perbuatan terdakwa Robby Putra Eryus, melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
PH Terdakwa Robby Putra Eryus, Ardyan SH MH, mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. “Kami akan membacakannya besok (Kamis, red), untuk itu kami minta waktu,” ujar PH terdakwa Ardyan bersama tim.
Sidang yang diketuai Leba Max Nandoko mengabulkan permintaan PH terdakwa. “Baiklah sidang ini kita lanjutkan Kamis (22/10/2020) untuk mendengan pembelaan dari PH terdakwa,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, dilakukan secara virtual. Pasalnya, terdakwa berada di Polres Agam. Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 Februari 2020 lalu saat itu ketiga terdakwa, berada di dalam mobil dinas Bupati Agam dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat mengakses informasi secara elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, berupa akun Facebook, Mar Yanto, mengirimkan foto Ir. Mulyadi bersama perempuan.
Akibatnya perbuatan para terdakwa dijerat pada pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat ayat (1) ke 1 jo pasal 56 ayat 2 KUHP. (*)
Winda/hantaran.co
Komentar