PADANG, hantaran.co —Berkas kasus dugaan penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah anggaran di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 yang menjerat oknum ASN berinisial YR segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Saat ini, jaksa tengah menyempurnakan surat dakwaan yang akan dibacakan di persidangan.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, kepada Haluan, Minggu (11/10/2020). Pihaknya merencanakan, pelimpahan kasus ke PN Padang selambat-lambatnya akan dilakukan pada Kamis 15 Oktober 2020 nanti.
“Kami sudah minta jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani kasus ini agar segera merampungkan surat dakwaan agar pelimpahan ke pengadilan segera dilakukan. Kita tidak mau kasus ini diproses begitu lama karena cukup menjadi perhatian publik,” kata Therry.
Eks Kasi Datun Kejari Pasaman dan eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya itu menyampaikan, nanti sekitar sepekan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Padang, tersangka YR akan menjalani sidang perdana. “Paling lama itu pekan depan sidang sudah dimulai. Itu targetnya. Biasanya sepekan setelah pelimpahan,” ucapnya lagi.
Penyempurnaan surat dakwaan yang dilakukan, sambung Therry lagi, yaitu terkait dengan syarat formil dan materil. Kasus itu sendiri menghebohkan publik Sumbar. Saat ini, YR telah berstatus tahanan kejaksaan setelah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian pada Kamis (10/9).
YR sendiri adalah oknum ASN yang sehari-hari berdinas di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2019 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada Jumat 19 Juni 2019, setelah diduga menyelewengkan atau melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk empat item dana.
Keempat item dana yang diselewengkan YR antara lain, dana infak Masjid Raya Sumbar senilai Rp892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta, Dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 senilai Rp92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 senilai Rp718 juta.
Namun, merujuk pada hasil penghitungan Tim Auditor Inspektorat Sumbar, perbuatan YR dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1.754.979.804. Sebab, dana UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta yang ikut diselewengkan, telah diganti oleh tersangka.
Kemudian berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, dilakukan upaya penahanan paksa terhadap YR di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.
Kasi Penkum Kejati Sumbar Yunelda menerangkan, penahanan paksa dilakukan dengan mempertimbangkan dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, sebutnya, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengurangi, atau merusak barang bukti. Sementara itu untuk alasan objektif, dikarenakan tersangka terancam pidana lima tahun penjara.
YR sendiri disebut dengan leluasa memainkan empat item dana tersebut karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019.
“YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut,” kata Yunelda beberapa waktu lalu kepada Haluan. (*)
Winda/hantaran.co
Komentar