BUKITTINGGI, hantaran.co– Kasus duel maut antara suami dan mantan suami di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku RJ (35) yang merupakan suami dari R (35) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.
RJ yang baku hantam dengan AR (38) yang merupakan mantan suami dari istrinya itu menusuk korban hingga tewas.
Jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil menangkap RJ (35) di Gulai Bancah Bukittinggi, pada Jumat (12/3) sekitar 16.30 WIB.
Penangkapan itu hanya berselang 6 jam dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution mengatakan, sebelum ditangkap pelaku berencana akan melarikan diri. Namun, bisa dicegah setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku.
“Pihak keluarga pelaku kooperatif untuk menyerahkan tersangka untuk menpertangung jawabkan perbuatannya. Pelaku kami tangkap di rumah keluarganya di Gulai Bancah,” kata Chairul kepada Hantaran.co melalui selular.
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan masih didalami pihak kepolisian. Namun dari informasi, korban sehari sebelumnya juga telah bertemu dengan anaknya.
“Pelaku melanggar pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Seperti yang diberitakan Hantaran.co sebelumnya, AR datang ke rumah kontrakan R untuk melihat sang anak. Namun, di lokasi ia cekcok dengan mantan istrinya itu. Karena emosi, AR memukul R menggunakan palu yang sudah diselipkan di pinggangnya.
Sementara RJ yang melihat istrinya dipukul lalu menghampiri AR, maka terjadilah duel maut antara suami dan mantan suami.
AR memegang palu dan RJ memegang pisau. Dalam perkelahian tersebut AR mengalami dua luka tusuk pada bagian dada yang mengakibatnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
(Yursil/Hantaran.co)
Komentar