Padang

Fadly Amran Minta Lurah Responsif Sampaikan Informasi, Medsos Jangan Sekadar Dokumentasi

×

Fadly Amran Minta Lurah Responsif Sampaikan Informasi, Medsos Jangan Sekadar Dokumentasi

Sebarkan artikel ini

Ia mengatakan aparatur kelurahan perlu memahami dasar hukum sekaligus tata kelola informasi publik. Hal tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.

Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat tersebut, Pemko Padang berharap kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin meningkat.

Baca Juga  Pesantren Ramadan Resmi Digelar, Puncak Muhasabah Siswa