Ia mengatakan aparatur kelurahan perlu memahami dasar hukum sekaligus tata kelola informasi publik. Hal tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.
Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat tersebut, Pemko Padang berharap kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin meningkat.






