SIJUNJUNG, Hantaran.co–Satnarkoba Polres Sijunjung kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini seorang pria berinisial RH (47) pedagang kain diciduk bersama barang bukti sabu, dan pil ekstasi (inex).
RH, warga Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Ia menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Ia ditangkap di toko kain miliknya di terminal bus Kiliran Jao.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial RH yang diduga menjual, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka RH kerap melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Tak mau menyia-nyiakan informasi, pada Rabu (20/1) tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 17.00.
“Setelah kami tangkap, dan dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir merk NPL beserta barang bukti lainnya,”ucapnya Jumat (22/1).
”Saya mengajak masyarakat mari bersama perangi narkoba, dengan imbauan pada generasi muda untuk tidak mencoba-coba pada barang haram ini. Karena berani sekali mencoba, maka anda akan menderita seumur hidup, Hidup Sehat Tanpa Narkoba,” ucapnya menambahkan.
(Rel/Hantaran.co)