PARIAMAN, hantaran.co — Polres Kota Pariaman menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pariaman pada tahun 2016 lalu. Selain kedua tersangka tersebut, diduga masih ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp900 juta itu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arvi saat konferensi pers di Mapolres Pariaman, Kamis (17/2). AKBP Abdul Azis menyatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
“Kami telah melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal RSUD Pariaman. Saat ini baru dua tersangka yang telah ditetapkan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” katanya.
Ia mengatakan, proyek pembangunan bangsal tersebut dianggarkan pada tahun 2016. Untuk pengerjaannya, proses tender berhasil dimenangkan oleh PT Multisindo International dengan pagu anggaran Rp7,4 miliar.
Kapolres juga menyampaikan, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial B dan pihak ketiga yang bertindak sebagai kontraktor, yang berinisial Z.
“Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp900 juta,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya saat ini memang belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Pasalnya, sejauh ini duanya masih kooperatif dalam menjalanin pemeriksaan dalam kasus tersebut.
“Kami juga telah menyerahkan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaan. Jika perkara ini dinyatakan P21, maka kami akan langsung melakukan tahap II,” katanya.
AKBP Abdul Azis juga menjelaskan, kasus ini berawal dari pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman, di mana pembangunan itu tidak selesai atau terbangkalai. Ditambah lagi, bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasinya dengan yang tertuang kontrak. “Artinya, pembangunan tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasinya,” katanya.
Ia menyampaikan, dua tersangka dikenakan pasal 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas lima tahun pidana penjara.
Ia menyebutkan, penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan oleh Polres Pariaman, tetapi terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar.
Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Pariaman, telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi sejak 27 Februari 2020.
“Sekarang kami sedang menunggu penghitungan ahli konstruksi bangunan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo.
Bila hasil penghitungan ahli konstruksi keluar, maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan. Penyelidikan terkait gedung tersebut karena ada indikasi kerugian negara dan hingga sekarang bangunan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. (*)
Yuhendra/hantaran.co
Komentar