Hukum

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Rumah Tangga DPRD, Polres Sijunjung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

×

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Rumah Tangga DPRD, Polres Sijunjung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Korupsi. Ilustrasi

SIJUNJUNG, hantaran.co — Berkas perkara dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sijunjung atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019 dinyatakan rampung atau P21.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasubag Humas, Iptu Ajo Nasrul, Sabtu (7/11/2020).

“Berkas penanganan kasus Tipikor yang melibatkan dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung sudah lengkap atau P21. Dalam minggu depan direncanakan Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Sijunjung yang menangani kasus tersebut akan melimpahkan berkas-berkas dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Sijunjung, sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHP,” ujarnya.

Mantan Kapolres Kota Pariaman tersebut juga menegaskan, Tim Tipikor Polres Sijunjung akan kembali fokus melaksanakan penyelidikan terhadap laporan-laporan dugaan korupsi lainnya. “Ini adalah bagian dari akuntabilitas kinerja Polres Sijunjung dalam penanganan kasus tipikor di wilayah Kabupaten Sijunjung,” ujarya.

Sebelumnya, Polres Sijunjung menetapkan dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Periode 2014-2019 tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019.

Proses hukum kasus ini telah memakan waktu cukup lama, yakni sejak pertengahan tahun 2019. Penetapan kedua mantan pimpinan DPRD tersebut menjadi tersangka setelah gelar perkara di Polda Sumbar, Jumat (23/7/2020) lalu. Proses penyidikan berlangsung lama dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sangat banyak, yakni mencapai 30 orang.

Kedua tersangka, yakni WI yang merupakan politisi Partai Demokrat Kabupaten Sijunjung, dan NJ, politisi PPP Kabupaten Sijunjung tersebut, diduga dengan sengaja mengambil dan menggunakan anggaran rumah tangga sebesar Rp15 juta bagi pimpinan dewan yang memakai rumah dinas. Padahal, mereka berdua tidak menggunakan rumah dinas tersebut. Hal ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, oleh karena penyalahgunaan anggaran rumah tangga tersebut berlangsung masing-masing selama 14 bulan dan 15 bulan.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Polres Sijunjung meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BKPP) Sumbar untuk melakukan audit. Hasilnya, didapati kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*)

Ogy/hantaran.co