PADANG, hantaran.co –Dua pejabat utama (PJU) Polda Sumbar terseret gelombang mutasi yang tertuang dalam TR Kapolri No :ST/2934/XKEP./2020 tanggal 13 Oktober 2020 ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Keduanya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) KBP Arly Jembar Juhmana dan Eks Kepala Biro Logistik (Karo Log) KBP Arie Duta Siswadi.
Keduanya ditarik ke Mabes Polri tanpa job dan ditempatkan sebagai Pamen Yanma (Perwira Menengah Pelayanan Markas) Polri. Dari beberapa catatan yang dikumpulkan, perwira-perwira yang ditarik ke Yanma kerap diwarnai dengan masalah. Dari kedua perwira tersebut, yang menarik adalah KBP Arie Duta.
Dalam TR tersebut ia tak tercatat sebagai Karo Log, tapi disebut sebagai Pamen Polda Sumbar. Ia dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Di catatan lain pada TR itu, ia disebut sebagai perwira yang akan menjalani demosi (dalam rangka demosi). Dari sejumlah referensi, demosi disebut sebagai pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah hingga disebut sebagai penundaan kenaikan pangkat.
“Soal itu (pemindahan dan adanya demosi,red) saya tak mengetahui apa dan bagaimananya. Tapi soal mutasi, memang benar adanya, termasuk dengan mutasi Direskrimsus yang juga digeser ke Yanma Polri. Pada dasarnya, mutasi di Polri merupakan hal yang biasa dan wajar karena bagian dari tour of duty,”kata Kabid Humas Polda Sumbar, KBP Satake Bayu Setianto, kepada hantaran.co Kamis (15/10/2020).
Direskrimsus Polda Sumbar KBP Arly Jembar sendiri beberapa waktu lalu namanya sempat santer menjadi pemberitaan media menyusul langkah-langkahnya terkait dengan proses hukum Bupati Agam Indra Catri. Bahkan, Agustus lalu, Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.
Apakah ini ada kaitan, Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu mengelak untuk berspekulasi. (*)
Fardi/hantaran.co