“Ketika pasien dirujuk balik tetapi ada obat yang seharusnya diterima namun tidak tersedia, maka hal itu akan kembali memengaruhi kepercayaan pasien terhadap layanan yang diberikan,” katanya.
Menurut Paulus, Dewan Pengawas bersama Direksi BPJS Kesehatan saat ini tengah membahas arah kebijakan baru terkait tata kelola obat yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan Program Rujuk Balik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan jajaran RSUD dr. Rasidin dalam menyampaikan berbagai persoalan pelayanan yang dihadapi sehari-hari.
“Kegiatan yang berlangsung sekitar satu setengah jam ini memberikan manfaat yang besar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai kondisi pelayanan kesehatan di lapangan,” tuturnya.
Melalui evaluasi tersebut, BPJS Kesehatan dan RSUD dr. Rasidin berharap sinergi antara penyelenggara JKN dan fasilitas pelayanan kesehatan semakin kuat, sehingga pelaksanaan Program Rujuk Balik dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada peserta JKN terus meningkat.






