PADANG, hantaran.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung (Lubeg) meringkus dua orang pria yang diduga telah melakukan pencurian kabel yang terjadi di Pabrik Karet PT Family Raya, Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh. Mereka berinisial D (27) dan GP (26) diamakankan, Kamis (28/10/21) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kedua pelaku melakukan pencurian kabel tersebut untuk dijual kembali tembaga kabelnya. Uangnya digunakan untuk membeli hp dan membeli narkotika jenis sabu-sabu dan sisanya untuk foya-foya,” ujar Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution, Jumat (29/10/21).
Dikatakannya, kedua pelaku masuk ke dalam pabrik karet PT Family Raya dengan cara memanjat pagar pabrik dan memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi.
Chairul mengatakan, penangkapan pelaku berawal ketika adanya laporan dari masyarakat adanya pencurian di pabrik karet PT Family Raya Jalan Gurun laweh. Kemudian, anggota Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan.
“Dari hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku. Saat itu, pelaku D di daerah Gurun Laweh sedang makan siang bersama istrinya. Setelah dilakukan introgasi kami dapatkan pelaku lainnya GP di perumahan Banuaran,” katanya.
Chairul juga mengatakan, pihaknya berhasil menyita barag bukti alat yang digunakan kedua pelaku, di antaranya satu buah gergaji besi warna hitam dan beberapa potong plastik bekas pembungkus tembaga kabel yang mereka curi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta semua barang bukti di bawa ke Polsek Lubeg guna proses Hukum Lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kuhp dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar