Hukum

Curi Bahan Makanan di Rumah Makan, Seorang Pria Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

×

Curi Bahan Makanan di Rumah Makan, Seorang Pria Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Padang, Hantaran.co — Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah di Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat pada Kamis (21/05/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku berinisial TS mengendap memasuki area Pondok Ikan bakar yang selanjutnya pelaku membuka box pendingin dan mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan. Aksinya tersebut terekam oleh CCTV, pada Kamis (21/05) dini hari.

“Mendapat laporan dari pemilik warung bahwa hasil laut berupa udang dan ikan, kami langsung menurunkan tim Klewang Satreskrim Polresta padang untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (22/05/2026)

Tak butuh waktu lama, Tim Klewang Satreskrim Polresta padang berhasil mengamankan pelaku setelah melewati proses penyelidikan. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 2 juta rupiah.

“Tak berlangsung lama tepatnya sehari setelah peristiwa pencurian tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui seorang pria dewasa, warga dari Kota Padang,” ujarnya

Baca Juga  Ancam Pengendara Pakai Sangkur, Remaja 16 Tahun Bawa Kabur Motor Korbannya

Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga diperkirakan sudah berulang kali melakukan aksinya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.