Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kemudian mendapatkan informasi bahwa HMP berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto pasal 458 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar Yasin.






