Payakumbuh, Hantaran.co – Fraksi Golkar Bintang Pembangunan DPRD Kota Payakumbuh melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap langkah Pemerintah Kota Payakumbuh (Pamtigo) yang mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar Bintang Pembangunan, Boy Sandi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026), saat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah.
Di hadapan pimpinan dewan dan jajaran pemerintah daerah, Fraksi Golkar Bintang Pembangunan menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Setiap perubahan harus memiliki dasar hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Boy Sandi, fraksinya menemukan sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah sebelum Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut.
Salah satu sorotan utama adalah belum tergambarkannya secara komprehensif alasan perubahan perda beserta landasan hukum yang melatarbelakanginya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam implementasinya di kemudian hari.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar Bintang Pembangunan juga menyinggung persoalan legalitas pengelolaan sumber air baku yang selama ini menjadi penopang pelayanan Perumda Tirta Sago. Fraksi mempertanyakan keberadaan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang menjadi syarat penting dalam pemanfaatan sumber daya air.
“Apabila pengelolaan air dilakukan tanpa SIPA yang sah, maka persoalan yang muncul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan mengganggu keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Boy Sandi.






