PADANG, HANATARAN.Co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah tetap aman dan dijamin selama memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan, termasuk pada bank digital.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan perkembangan layanan perbankan digital yang semakin pesat tidak mengubah komitmen LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah. Selama bank tersebut merupakan peserta penjaminan LPS dan simpanan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dana masyarakat tetap mendapatkan jaminan.
“Bank digital juga dijamin oleh LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir selama bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku dan menjadi peserta penjaminan LPS,” ujar Jimmy di Padang.
Baca juga : MAN 1 Bukittinggi Perkuat Transformasi Pembelajaran, Kabid Penmad Sumbar Apresiasi Gerakan Literasi
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai perlindungan simpanan perlu terus ditingkatkan, terutama di tengah berkembangnya berbagai layanan keuangan digital. LPS hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Namun demikian, Jimmy mengingatkan bahwa tidak semua produk keuangan masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Instrumen investasi seperti saham, obligasi, reksa dana, maupun produk pasar modal lainnya tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan.
“Yang dijamin LPS adalah simpanan dalam bentuk tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lain yang memenuhi persyaratan. Untuk saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya tidak masuk dalam penjaminan LPS,” tegasnya.
LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Dalam kesempatan itu, Jimmy juga menyinggung proses penyelesaian simpanan nasabah pada dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang telah dicabut izin usahanya. Menurutnya, proses verifikasi dan penetapan simpanan layak bayar terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS, kata dia, memiliki waktu maksimal 90 hari kerja untuk menetapkan simpanan layak bayar setelah bank dicabut izin usahanya. Untuk salah satu BPR yang ditutup sebelumnya, proses pembayaran klaim telah selesai dilakukan, sedangkan untuk BPR yang ditutup pada Maret 2026, proses verifikasi masih berlangsung dan telah mencapai sekitar 50 persen.
“Kami berupaya menyelesaikan proses ini secepat mungkin agar hak-hak nasabah dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Selain menjamin simpanan nasabah, LPS juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat industri perbankan, termasuk melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia pada BPR dan BPRS.
Jimmy menilai keberadaan BPR dan BPRS masih sangat penting sebagai penggerak ekonomi daerah, terutama di wilayah pedesaan dan sektor usaha mikro. Bahkan, Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah BPR dan BPRS terbanyak di Indonesia.
Setidaknya ada 1.500 BPR/BPRS di Indonesia saat ini. Dengan jumlah terbanyak ada di beberapa provinsi seperti Sumatra Barat, JawaBarat serta Jawa Timur.
“Keberadaan BPR dan BPRS masih sangat menjanjikan. Lembaga ini menjadi tulang punggung layanan keuangan masyarakat di daerah dan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Melalui berbagai upaya tersebut, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga, baik pada bank konvensional, bank digital, maupun BPR dan BPRS yang selama ini menjadi mitra masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. (h/yes)






