Fraksi juga mengingatkan agar perubahan yang menyangkut struktur kelembagaan dan tata kelola perusahaan daerah harus mengacu secara penuh kepada ketentuan terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Penyesuaian terhadap masa jabatan Dewan Pengawas maupun Direksi BUMD dinilai menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Lebih jauh, Fraksi Golkar Bintang Pembangunan menilai pemerintah daerah belum menyajikan evaluasi yang objektif terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 selama lima tahun terakhir. Padahal, evaluasi tersebut merupakan instrumen penting untuk mengukur apakah perubahan yang diajukan benar-benar dibutuhkan atau hanya sekadar menyesuaikan kepentingan sesaat.
Dalam pandangannya, fraksi turut menyinggung persoalan yang kerap menjadi penyakit laten di tubuh BUMD, yakni intervensi politik dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Fraksi mengingatkan bahwa persoalan penyediaan air minum sering kali bukan disebabkan oleh aspek teknis semata, melainkan muncul ketika profesionalisme kalah oleh kepentingan politik setiap kali terjadi pergantian kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Karena itu, Fraksi Golkar Bintang Pembangunan meminta agar setiap pergantian pengurus maupun direksi BUMD tetap dilakukan berdasarkan aturan hukum, kompetensi, dan prinsip profesionalisme, bukan karena pertimbangan politik praktis.
Menutup pandangan umumnya, fraksi meminta Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan penjelasan yang rinci, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap seluruh substansi perubahan yang diajukan.






