Lima Puluh Kota, hantaran.co— Pengadilan Negeri Tanjung Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa tindak pidana ringan (tipiring), Ernawati dan Rini Primadia Putri, dalam perkara pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fery Pranata didampingi Panitera Willy Pratama dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Jumat (12/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 hari,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa bersama beberapa orang lainnya mendatangi sebidang tanah yang saat itu berada dalam penguasaan Adif Putra Zodia berdasarkan perjanjian kontrak dengan PT KAI. Mereka kemudian melakukan tindakan memasuki area tersebut, menggunakan lahan, serta menghalangi pihak yang sedang memanfaatkan tanah dimaksud.
Majelis hakim menilai para terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak lain, namun tetap melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap pemanfaatan tanah tersebut.






