BUKITTINGGI,HANTARAN.CO–BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman bersinergi meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) di Bukittinggi pada Kamis hingga Jumat (18–19/6).
Melalui forum ini, para peserta membahas strategi implementasi sanksi administratif TMP2T sebagai upaya mendorong perusahaan agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya.
Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit dalam pemaparannya menyampaikan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menyebabkan pekerja belum memperoleh perlindungan atas berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah penerapan sanksi administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang , Afrialdi menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja dan kewajiban bagi setiap pemberi kerja.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan perusahaan di wilayah Kota Pariaman.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya dukungan dari DPMPTSP dan Tenaga Kerja, proses pembinaan hingga penerapan sanksi administratif dapat lebih efektif sehingga tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Afrialdi.
Dalam diskusi juga dibahas berbagai strategi penguatan kolaborasi, di antaranya integrasi dan pertukaran data perusahaan dan pembentukan tim koordinasi TMP2T.
Kemudian pelaksanaan sosialisasi terpadu, pembinaan kepada perusahaan sebelum penerapan sanksi, hingga integrasi kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pelayanan perizinan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum patuh.
Dengan demikian tercipta peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kota Pariaman.
Diharapkan upaya bersama ini dapat mendukung tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.(h/ita)












