PADANG, hantaran.co – Bea dan Cukai Teluk Bayur terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berpotensi membahayakan, salah satunya dengan melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan barang hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan atas barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo, mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas.
Dikatakannya, hal ini juga sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Barang yang kita musnahkan berupa 12 juta lebih batang rokok ilegal dari berbagai merek,” ujarnya, di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Teluk Bayur, Rabu (03/11/21).
Selain rokok ilegal, sambungnya, hasil pengolahan tem bakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape yang melanggar ketentuan bea dan cukai sebanyak 10 botol.
“Barang lainnya sejumlah 318 unit yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, dan obat gosok,” ujarnya lagi.
Indra Sucahyo menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai belasan miliar rupiah. “Totalnya Rp12,9 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara capai Rp7,5 miliar lebih,” katanya.
Lebih jauh disampaikannya, seluruh benda yang dimusnahkan ini melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan. “Sesuai dengan peraturan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait,” ucapnya. (*)
Fardi/hantaran.co
Komentar