PASBAR, hantaran.co–Walaupun jajaran Polres Pasbar sudah sering menangkap pengedar ganja di wilayah Pasaman Barat. Tidak membuat takut Munawir (30).
Selasa (19/1), anggota Sat Resnarkoba Polres Pasbar menangkap Munawir (30) warga Jorong Muara Tapus Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi SIK melalui Kasubag Humas Polres Defrizal mengatakan, bahwa penangkapan seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis ganja kering.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di daerah Jorong Muara Tapus Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Pinggir jalan di Jorong Muaro Tapus Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto SH
telah mengamankan seorang yang bernama Munawir.
Dalam penangkapan petugas mendapatkan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus paket besar, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Penangkapan dilakukan pada Senin (18/1) malam sekira pukul 19.00 Wib terhadap Munawir panggilan Nawir yang berusia 30 tahun, suku Mandailing (Lubis) pekerjaan sebagai petani di Jorong Muara Tapus Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat,”kata Defrizal.
Ia melanjutkan, dari tangan tersangka Polres Pasbar mengamankan 1 (satu) paket besar Narkotika gol I jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan lakban warna kuning. Satu unit sepeda motor warna hitam tanpa terpasang nomor polisi. Satu buah kantong plastik wana merah hitam. Satu unit handphone warna warna biru dan uang berjumlah Rp 600.000.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009,”jelasnya.
(Osniwati/Hantaran.co)
Munawir menunjukkan barang bukti berupa ganja kering kepada petugas Satres Narkoba. Osniwati
Area lampiran
Komentar