BeritaPendidikan

Prof. Sukmareni Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UM Sumatera Barat

×

Prof. Sukmareni Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UM Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, hantaran.co – Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat resmi mengukuhkan Prof. Dr. Sukmareni, SH, MH sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Hukum di Convention Hall Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma’arif, M.A Kampus I Padang, Kamis (21/5/2026).

Pengukuhan tersebut berlangsung dalam sidang senat terbuka yang dihadiri langsung oleh Rektor UM Sumatera Barat Dr. Riki Saputra, M.A, Wakil Rektor I Dedi Satria, S.Si, M. Eng, Ph.D, Wakil Rektor II Puguh Setiawan, S.E, M.Si, Wakil Rektor III Dr. Ahmad Lahmi, M.A.

Turut hadir, Kepala LLDIKTI Wilayah X diwakili Eri Suryandi, S. Pd, Wakil Walikota Padang Maigus Nasir, M.Pd, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat, Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Barat, Badan Pembina Harian UM Sumatera Barat, Prof. Zainal Airifin Hoesein, SH, MH, Prof. Dr. Ismansyah, SH, MH, Prof. DR. Rodliyah, SH, MH, Prof. Iwan Setiawan, SH, M.CI, Ph.D, Prof. Aria Zurneti, SH, MH, senat, civitas akademika UM Sumatera Barat serta stakeholder terkait lainnya.

Wakil Rektor I UM Sumatera Barat, Dedi Satria, S.Si, M.Eng, Ph.D menyatakan, Prof. Dr. Sukmareni, SH, MH resmi menyandang jabatan akademik tertinggi setelah menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia mengenai jabatan fungsional professor. Keputusan tersebut menetapkan bahwa Prof. Sukmareni menjadi Guru Besar bidang ilmu hukum terhitung sejak 1 Januari 2026.

Baca Juga  Ribuan Warga Tumpah Ruah Hadiri Malam Puncak HUT Kecamatan Rahul Tapan ke-12

Uniknya, Prof. Sukmareni yang merupakan lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan menyelesaikan studi doktor di Universitas Andalas pada tahun 2026. Tidak hanya mendapat gelar guru besar, namun juga meraih piagam penghargaan Satya Lencana Satya Karya pada tahun yang sama.

Sementara itu, Prof. Sukmareni dalam pidato pengukuhannya membahas Analisis Harmonisasi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Disahkannya Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum.

Di mana pembaruan hukum pidana tutur beliau, tidak hanya ditujukan untuk menghapus warisan hukum kolonial tetapi juga mencerminkan upaya serius negara dalam membangun sistem hukum pidana yang berdaulat dan kontekstual dengan realitas nasional.

“Salah satu langkah pembaruan dimaksud dilakukan dengan menyatukan dan mengintegrasikan berbagai tindak pidana khusus, termasuk korupsi, ke dalam sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang baru. Hal ini didasarkan pada semangat kodifikasi dan harmonisasi sistem hukum pidana, supaya sistem hukum pidana nasional menjadi lebih terpadu dan sistematis, bertujuan membangun sistem pidana yang koheren dan berorientasi pada kepastian hukum,” paparnya.

Baca Juga  Kunker Komite IV DPD RI ke Dharmasraya Terkait Pengawasan Pelaksanaan Dana Desa

Di akhir pidatonya, ia menyampaikan, perubahan pengaturan baik pidana materil maupun pidana formil yang ada saat ini, diperlukan kesamaan persepsi, kesatuan pandang di antara aparat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan perbedaan interpretasi dan pertentangan di antara sesame aparat penegak hukum.

Baik penyidik, penuntun, maupun hakim dalam memaknai aturan baru tersebut secara ideal untuk mencapai cita hukum sebagaimana dimuat dalam penjelasan masing-masing UU tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UM Sumatera Barat Dr. Riki Saputra, MA mengapresiasi setinggi-tingginya Prof. Dr. Sukmareni yang merupakan guru besar aktif kedua di UM Sumatera Barat. Sebagai lembaga pendidikan katanya, UM Sumatera Barat tidak hanya mencetak sarjana, magister dan doktor saja, namun juga mencetak guru besar.

“Beliau tidak hanya expert di bidangnya saja, namun juga ada sisi lain, yakni selain menjadi akademisi juga menjadi entrepreneur,” ungkapnya.

Rektor berharap agar Prof. Sukmareni terus berkarya, karena apapun yang dilakukan sejatinya itulah hakikat guru besar. “Ada nilai spiritual, nilai moral dan nilai intelektual terhimpun dalam diri beliau. Untuk itu diharapkan agar beliau mampu melakukan kaderisasi, dan binaan beliau yang akan dikukuhkan pada jenjang doktor,” pungkasnya.(*).