Padang, Hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli dan penertiban di sejumlah titik wilayah Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum serta hak pejalan kaki, Kamis (21/5/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan sehingga mengganggu kenyamanan serta akses pejalan kaki.
Penertiban dilakukan di beberapa titik, diantaranya kawasan Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda, hingga Jalan Khatib Sulaiman.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang seperti gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, papan banner, hingga perlengkapan dagangan lainnya yang ditempatkan di fasilitas umum.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Chandra juga mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk berjualan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.





