PADANG, HANTARAN.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (30 tahun). Pelaku diduga melakukan aksi pencurian uang di sebuah warung milik warga, Senin (18/05/2026) sekira Pukul 14.00 wib.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah uang di warungnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diketahui merupakan warga Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat.
“Berdasarkan bukti permulaan berupa rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, mengarah kepada identitas pelaku. kemudian petugas bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Aksi pencurian tersebut terjadi ketika pelapor sedang tertidur pulas di dalam warung dengan kondisi warung yang sepi. Hal tersebut membuat pelaku nekat untuk melancarkan aksinya. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik warung dan langsung menggondol uang sebesar 6 juta rupiah yang tersimpan di dekat tumpukan karung beras
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya





