Menurut Sudjatmiko, salah satu faktor utama penyebab kecelakaan adalah keberadaan perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Ia menilai, kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi di era modern dengan teknologi transportasi yang semakin maju.
“Perlintasan sebidang ilegal dan tidak dijaga masih banyak. Ini menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan hingga sekarang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah merencanakan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass di sejumlah titik rawan, termasuk di Bekasi. Namun, realisasi proyek tersebut masih terkendala pembebasan lahan dan koordinasi anggaran.
Lebih jauh, Sudjatmiko menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab pengelolaan perlintasan sesuai regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan infrastruktur.
Sebagai solusi, Komisi V DPR RI mendorong percepatan program nasional pembangunan 1.800 perlintasan tidak sebidang yang akan didanai pemerintah pusat. Program ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan secara signifikan.
Selain itu, ia juga mengusulkan sejumlah langkah jangka pendek dan menengah, seperti penempatan penjaga bersertifikat di perlintasan, peningkatan rambu dan sinyal, serta pemanfaatan teknologi pemantauan visual bagi masinis.
“Ke depan, masinis harus bisa melihat kondisi hingga 1–2 kilometer ke depan melalui sistem monitor yang terhubung CCTV. Ini penting untuk mengantisipasi kondisi darurat,” katanya.





