“Predikat WBK dan WBBM bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya adalah kepuasan dan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, menyampaikan bahwa pelaksanaan Zona Integritas merupakan kewajiban dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Sosial memiliki tugas membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial, dengan indikator utama kinerja berupa penurunan angka kemiskinan.
“Kami melayani 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), di antaranya penyandang disabilitas, fakir miskin, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis, serta korban bencana,” jelas Yonrefli.
Yonrefli menegaskan komitmen seluruh jajaran Dinas Sosial bersama para pilar sosial untuk menandatangani komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Payakumbuh yang turut menandatangani komitmen tersebut sebagai bentuk dukungan dan arahan agar seluruh aparatur menjauhi praktik korupsi serta fokus pada pelayanan kepada masyarakat..





