PESSEL, HANTARAN.co–Plemik bangunan yang disebut-sebut menyerupai klenteng di kawasan wisata Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mulai menemukan titik terang. Pihak investor menyatakan kesediaannya untuk mengubah ornamen bangunan tersebut guna meredam keresahan publik.
Langkah ini diambil setelah isu tersebut memicu perbincangan luas di masyarakat dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pun bergerak cepat melakukan klarifikasi sekaligus mediasi dengan berbagai pihak.
Sekretaris Daerah Pessel, Zainal Arifin, menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan publik bukanlah rumah ibadah, melainkan bagian dari fasilitas dalam kawasan usaha milik investor.
“Bangunan itu merupakan ‘Private Office Owner’ atau kantor pribadi pemilik, bukan rumah ibadah. Secara dokumen dan fungsi sudah jelas,” ujarnya di Painan, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, bangunan berukuran 12 x 11 meter tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rampung dibangun pada Januari 2026. Ornamen yang menyerupai arsitektur Tionghoa tersebut, kata dia, merupakan bentuk ekspresi budaya dari pihak investor.
Proyek yang dikembangkan oleh PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT LMTA) itu sendiri berada di kawasan Batu Buayo, Pulau Cubadak, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia. Berdasarkan data perizinan, perusahaan telah mengantongi izin lengkap sejak 2022 hingga 2025, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga PBG untuk delapan jenis bangunan.
Meski demikian, persepsi publik yang berkembang terutama di media sosial menyebabkan munculnya sensitivitas sosial karena dikaitkan dengan isu keagamaan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah antisipatif.





