PAYAKUMBUH, HANTARAN.CO — DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur pimpinan serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam penyesuaian kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional yang terus berkembang.
“DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” ujarnya.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Zulmaeta, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika regulasi nasional, khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong pemerintah daerah menyesuaikan aturan yang sudah tidak relevan.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 juga mengamanatkan bahwa penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Ia mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah dalam proses pengajuan persetujuan substansi dan dijadwalkan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026 mendatang.
“Rencana tata ruang yang baru nantinya akan menjadi acuan utama pembangunan daerah, dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Lebih jauh, Zulmaeta menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh.










