Nasional

APINDO Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Dinilai Belum Jawab Tantangan Dunia Kerja

×

APINDO Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Dinilai Belum Jawab Tantangan Dunia Kerja

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HANTARAN.Co — Dunia usaha menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar pasar kerja Indonesia yang semakin kompleks. RUU tersebut dinilai membutuhkan pembaruan substansial agar tidak sekadar mengembalikan pengaturan ketenagakerjaan pada pola lama.

Ketua DPP APINDO Sumatera Barat, AE Rina Pangeran, mengatakan regulasi ketenagakerjaan yang baru harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pengusaha, pekerja maupun pencari kerja.

Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan. Perubahan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, perubahan iklim, pergeseran rantai pasok global hingga persaingan investasi menuntut adanya penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan.

Baca Juga  Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Buat Pernyataan Negatif di Media

“UU ini harus benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada, sehingga menghasilkan inisiatif baru yang mampu menjawab permasalahan ketenagakerjaan hari ini. Jangan hanya mengakomodasi tuntutan buruh saat demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Rina menyebut Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dengan masuknya sekitar 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru setiap tahun. Di sisi lain, pengangguran muda masih tinggi, pekerjaan informal mendominasi, kompetensi tenaga kerja belum merata, sementara pemutusan hubungan kerja juga masih terjadi.

Baca Juga  Lisda Hendrajoni Resmikan Peletakan Batu Pertama Gedung Balai Nikah KUA Pancung Soal Secara Virtual

Kondisi tersebut berlangsung ketika dunia usaha menghadapi tekanan berupa kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman serta penurunan daya beli masyarakat.
Karena itu, ia menilai regulasi ketenagakerjaan harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Penulis: Ramadhana