Nasional

APINDO Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Dinilai Belum Jawab Tantangan Dunia Kerja

×

APINDO Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Dinilai Belum Jawab Tantangan Dunia Kerja

Sebarkan artikel ini

“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan perlindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” ujar Bob.

APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni pendekatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja dan kepastian berusaha.

Menurut Bob, perlindungan pekerja harus diwujudkan secara nyata melalui pembayaran upah, jaminan sosial, pemenuhan hak pasca-PHK serta dukungan agar pekerja dapat kembali memasuki dunia kerja.

Baca Juga  Kapolri Paparkan 15 Aplikasi Layanan Publik yang Bisa Diakses Semudah Pesan Pizza

“Perlindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar perlindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, arah reformasi ketenagakerjaan perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi dinilai perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri, sementara sistem pengupahan harus semakin mendukung produktivitas.

Baca Juga  Bentuk Tim Khusus Dengan BPKP, Kejagung Incar Aliran Dana Pungutan Ekspor Sawit Rp139,2 Triliun

APINDO juga mendorong pekerja informal memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke sektor formal. Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi serta dialog sosial juga dinilai penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu menghadapi perubahan dunia kerja.

Penulis: Ramadhana