“Dunia usaha memahami adanya kendala dalam hubungan industrial yang sebenarnya juga didominasi oleh pelaksanaan yang kurang baik. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat. RUU baru harus menjawab persoalan hari ini sekaligus tantangan masa depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja dan keberlanjutan usaha harus ditempatkan sebagai agenda yang saling memperkuat.
Menurut Shinta, pemenuhan hak pekerja dan penciptaan lapangan kerja tidak dapat dilepaskan dari kemampuan perusahaan untuk bertahan, berinvestasi dan melakukan perekrutan.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujarnya.
APINDO bersama asosiasi sektoral meminta setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja maupun perluasan sanksi dalam RUU tersebut diuji secara menyeluruh. Pengujian itu dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.
Hal tersebut juga harus memperhatikan perbedaan karakteristik sektor usaha, pola produksi, kebutuhan keterampilan serta kemampuan pembiayaan masing-masing perusahaan.






