Dalam usulannya, APINDO menargetkan reformasi ketenagakerjaan bersama kebijakan investasi dan industri dapat mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Dunia usaha juga meminta Pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU tersebut sebelum persoalan mendasar diperbaiki. APINDO mendorong adanya kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif untuk menguji konsekuensi regulasi terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja dan pencari kerja.
Kajian tersebut juga diharapkan disertai kejelasan mengenai pendanaan, peraturan pelaksana serta masa transisi agar regulasi tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan tetap mendukung perluasan kesempatan kerja.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” ujarnya.






