Ia juga mengingatkan seluruh pejabat agar segera membangun koordinasi dengan pimpinan, rekan kerja, serta seluruh jajaran di lingkungan masing-masing sehingga pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan efektif.
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang terus berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar santunan kematian maupun kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang terus melaksanakan program ini. Perlindungan yang diberikan bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarganya,” katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, selama pelaksanaan program melalui alokasi DBH Sawit Tahun 2024–2025 telah diberikan perlindungan kepada 7.764 pekerja selama 14 bulan dengan total alokasi anggaran sebesar Rp1.826.092.800.
Dari pelaksanaan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 39 janda dan duda dengan total nilai Rp1,666 miliar. Selain itu terdapat pembayaran klaim terhadap 10 kasus kecelakaan kerja sebesar Rp166.757.590.






