Pasbar, Hantaran.co–BNNK Pasaman Barat kembali menegaskan eksistensinya dalam Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika. Dikomandoi oleh BNNP Sumatera Barat, BNNK Pasaman Barat berhasil melakukan pengungkapan terhadap dua kasus penyelundupan Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti 73,93 Kg dengan total 6 orang tersangka yang terdiri atas kurir, pengendali dan bandar.
Dalam keterangan resminya, Kepala BNNK Pasaman Barat, Rangga Noverio pengungkapan pertama dilaksanakan pada hari 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasaman Barat terkait dugaan pengiriman Ganja melalui jalur lintas Sumatera.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasaman Barat menyergap sebuah kendaraan Toyota Calya warna merah di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping.
Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MR dan AAZ yang diduga berperan sebagai kurir. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah karung yang berisi paket Narkotika jenis Ganja.
Barang bukti Ganja disimpan dalam beberapa karung dan paket yang dibungkus menggunakan plastik hitam dengan berat 44.084,46 gram.






