Pendidikan

Akan Polisikan Penyebar Informasi, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat Bantah Isu Penyekapan Guru

×

Akan Polisikan Penyebar Informasi, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat Bantah Isu Penyekapan Guru

Sebarkan artikel ini
STKIP
Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat, Hardizon Bahar. IST

PADANG, hantaran.co — Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat, Hardizon Bahar, membantah pemberitaan terkait adanya guru SMA PGRI 1 Padang yang dikurung dan disandera, oleh preman. Menurutnya, semua informasi yang beredar adalah settingan, hoaks, dan fitnah  oleh oknum guru di SMA PGRI 1 Padang yang sudah dikembalikan statusnya ke Instansi induk yang bersangkutan.

Hardizon menyebutkan, sesuai surat BKN dan Kementerian PAN RB ke Diknas Provinsi Sumbar yang bersangkutan sudah dikembalikan ke instansi induk, akan tetapi Dinas Pendidikan Sumbar masih belum merespon pengembalian oknum guru ASN tersebut. Bahkan ia menduga ikut mempertahankan yang bersangkutan.

“Berita tersebut adalah settingan, dan oknum guru dimaksud sudah lama membuat kegaduhan , mengadu domba siswa dan siswi, guru-guru, dan bahkan telah melakukan pungutan SPP yang bukan tugas guru kepada siswa dan siswi serta orang tua murid. Oleh karena itu kami berharap kiranya kepala Dinas Pendidikan Provinsi  Sumatra Barat, dapat menanggapi laporan kami dengan sebaik-baiknya, karena oknum ini merupakan sudah menyebabkan masalah di SMA PGRI 1 Padang,” kata Hardizon.

Menurut Hardizon, oknum guru ASN ini membuat berita settingan disebabkan yang mendapat peringatan dari Kepala SMA PGRI 1 Padang, Tasnim Anang S.Pd, M.Si agar dalam masa Pandemi Covid-19 sekarang tidak mengadakan pembelajaran tatap muka. Ini juga sesuai dengan aturan PPKM Level 4.

“Untuk itu kepala sekolah mengingatkan oknum guru tersebut agar tidak melakukan sekolah tatap muka. Namun, yang bersangkutan tetap nekad melakukan sekolah tatap muka, sehingga kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi. Karena adanya kejadian itu, kepala sekolah dianjurkan untuk melaporkan oknum guru yang berani melanggar prokes ke Satgas Covid 19 Kota Padang,”ujarnya.

Lebih lanjut Hardizon menyampakaikan, atas adanya persoalan tadi, kepala sekolah bersama para wakil Kepala Sekolah SMA PGRI 1 PADANG mengambil keputusan, unyuk tetap melaksanakan belajar daring, dan mempersilakan para murid untuk pulang.

“Setelah diperingati, oknum guru  tersebut menghasut dan melarang para  siswa dan siswi  bertahan disekolah, dan  untuk tetap melaksanakan sekolah tatap muka dan bahkan pada hari senin 11 oktober melakukan upacara, sehingga kepala sekolah melalui staf yayasan juga melaporkan kepada Polsek Padang Timur” ujarnya.

Saat itu, kata Hardizon, kepala sekolah dan Pihak Yaysan melalui satpam sekolah menutup pintu masuk sekolah dengan gembok. Namun masih membuka satu pintu masuk untuk pejalan kaki.

“Ternyata situasi malam itu di manfaatkan oleh oknum guru tersebut  dengan datang kesekolah untuk membuat “setingan” seolah-olah mereka dikurung, dikunci dari luar sekolah. Padahal sewaktu petugas mau menutup pintu masuk pagar sekolah untuk menjaga keamanan sekolah yang sehari-hanrinya seperti itu. Dan ternyata mereka telah mempersiapkan dari luar sekolah dengan  para awak  media tv yang men-setting se olah-olah, para guru dikunci, dikurung dan bahkan dilakukan oleh preman. Ini fitnah yang luar biasa bagi kami dari majelis guru  SMA PGRI 1 Padang serta Yayasan,” katanya.

Hardizon mengatakan, oknum guru tersebut sudah mengskenariokan sedemikian rupa. Padahal dalam proses pembatasan sekolah telah berlangsung dari pagi bahkan sudah dibantu oleh petugas dari Polsek Padang Timur untuk mengatasi kerumunan siswa/wi yang telah diperintahkan oleh oknum guru tersebut.

“Yang lebih aneh lagi oknum guru tersebut mengaitkan pula dengan sengketa yayasan  dan juga seperti pemberitaan media massa ikut memberikan komentar terkait sengketa kepengurusan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat. Padahal dari hasil sidang sudah dinyatakan bahwa permohonan eksekusi oleh saudara Dasrizal yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat sudah tidak bisa dilaksanakan karena periode masa jabatanya sudah berakhir pada Desember 2020  dan dinyatakan sudah selesai dan ditutup,” katanya.

Dengan demikian kata Hardizon, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat tidak ada lagi berhubungan dengan Dasrizal. Bahkan dalam pemberitaan tersebut, Dasrizal sudah memakai pula nama Yayasan PGRI Sumatra Barat yang tidak diketahui apakah ada AD atau akta pendirian yang asli.

Disamping itu, Hardizon menambahkan, oknum guru tersebut bukan organ dari yayasan lain, tetapi  ikut terlibat dengan sengketa yayasan. Padahal  oknum guru tersebut hanya bekerja sebagai guru ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di bawah Badan Penyelenggara Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat. Tetapi karena memiliki sikap mental yang tidak baik maka dikembalikan statusnya oleh pihak yayasan ke Instansi induk.

Hendrizon menambahkan, saat ini Pihak Yayasan dan Kepala Sekolah sedang melaporkan ke ranah hukum dan ke Satgas Covid- 19 Kota Padang  tentang fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Prokes Covid -19. (*)

Leni/hantaran.co