PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan dalam patroli pengawasan di sejumlah ruas jalan, Rabu (8/7/2026).
Selain menindak pelanggaran oleh PKL, petugas juga menyasar aktivitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), manusia silver, pak ogah, hingga badut jalanan yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Patroli dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, meliputi Jalan Jati, Jalan Ir. Juanda (Flamboyan Baru), Jalan Jhoni Anwar, Jalan Khatib Sulaiman, hingga Jalan Ahmad Dahlan, Alai Parak.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL yang masih menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang. Berbagai barang milik pedagang kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Barang yang ditertibkan antara lain delapan kursi plastik milik pedagang sarapan di Jalan Jati, satu galon air, satu tabung gas, dan satu rice cooker di kawasan Flamboyan Baru. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah kursi plastik, meja, box es, rak kayu, payung, gerobak, hingga satu unit sepeda listrik yang digunakan untuk menunjang aktivitas berdagang di lokasi pengawasan.
Tak hanya menyasar PKL, personel Satpol PP juga melakukan pemantauan terhadap keberadaan anak jalanan, gepeng, manusia silver, pak ogah, serta badut jalanan sebagai bagian dari upaya menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat di ruang-ruang publik.






