Seluruh barang hasil penertiban selanjutnya diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami terus mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan karena dapat mengganggu hak pengguna jalan dan ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap melalui penertiban tersebut kesadaran para pedagang semakin meningkat dalam mematuhi aturan yang berlaku sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Sekaligus menciptakan wajah Kota Padang yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh warga.






